Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan PPID di IAKN Ambon merupakan langkah krusial untuk menciptakan tata kelola yang baik dan transparan di IAKN Ambon. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai IAKN Ambon, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
​
Tujuan utama pembentukan PPID di IAKN Ambon adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Ambon berlangsung dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, PPID juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik.
​
Pembentukan PPID di IAKN Ambon didasarkan pada landasan hukum yang solid, yaitu:
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang sistem dan transaksi elektronik, termasuk pengelolaan informasi.
-
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi tersebut.
-
Undang-Undang Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk penyediaan informasi publik.
-
Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan penekanan pada aspek transparansi dan akuntabilitas.